PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu mengelola pengembangan STIN. (2) Dewan Penyantun terdiri atas tokoh dan ahli di bidang intelijen yang diangkat oleh Ketua.
