PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 81
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit kerja dibantu oleh kepala unit kerja di bawahnya atau pejabat fungsional. (2) Dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, pimpinan unit kerja wajib mengadakan rapat berkala.
