PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 75
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan STIN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarunit kerja di lingkungan STIN serta dengan instansi lain di luar STIN sesuai dengan bidang tugasnya.
