PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 68
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf j merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas bimbingan konseling.
