PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. pelaksanaan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat.
