PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan umum; dan b. pelaksanaan administrasi bidang kepegawaian, hukum, organisasi, dan tata laksana.
