PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa; b. pelaksanaan program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa; dan c. pelaksanaan evaluasi program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa.
