PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan administrasi akademik, taruna, mahasiswa, dan alumni; dan b. pelaksanaan evaluasi dan validasi akademik.
