PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik. (2) Bagian Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Pembinaan Bagian Akademik secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
