PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG...
Pasal 71
BAB 15 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengembang Sistem Intelijen dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana.
