Pasal 62
BAB 12 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengembang Sistem Intelijen meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan kamus kompetensi teknis. (4) Kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BIN. (5) Rincian kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Rincian kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
