Pasal 41
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, unsur kepegawaian, dan unsur pembinaan profesi intelijen. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada PyB dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan. (4) Tim Penilai Pengembang Sistem Intelijen yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
