PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG...
Pasal 31
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISPLIN
(1) Pengembang Sistem Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya. (2) Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
