PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG...
Pasal 27
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISPLIN
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. (3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
