PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG...
Pasal 14
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi. (2) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
