PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI MITRA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra menyelenggarakan fungsi: a. memberikan bimbingan, pendidikan, dan pelatihan kepada sumber daya manusia di lingkungan Simpul Jaringan; b. melaksanakan pemberian konsultasi teknis terkait penyelenggaraan IG sesuai kompetensi Mitra; c. melaksanakan sosialisasi dan/atau diseminasi penerapan standar terkait penyelenggaraan IG; d. melakukan penelitian, pengembangan, dan pemantauan pelaksanaan jaringan IG; e. membantu Badan dalam penyusunan rancangan standar terkait penyelenggaraan IG; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Badan.
