PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 20
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Mitra berasal dari anggaran Badan, perguruan tinggi, dan/atau pihak lain. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
