PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
- Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas
- Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan data geospasial dan IG tertentu.
- Mitra Pembinaan Simpul Jaringan yang selanjutnya disebut Mitra adalah perguruan tinggi yang berkolaborasi dengan Badan dalam melaksanakan pembinaan Simpul Jaringan.
- Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat PPIIG adalah tim atau kelompok kerja yang dibentuk oleh Mitra untuk melaksanakan pembinaan Simpul Jaringan.
- Pemimpin Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pembinaan Simpul Jaringan di Badan.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan pembinaan Simpul Jaringan di Badan.
