PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang TENTANG NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PEMETAAN...
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 2 Februari 2015 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, PRIYADI KARDONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
