PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan; c. pengelolaan sarana pendidikan dan pelatihan serta perpustakaan; d. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan urusan tata usaha; f. penyiapan materi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
