PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL
Pasal 17
BAB 6 — PENGANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial menggunakan anggaran yang berasal dari Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.
