PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir...
Pasal 22
BAB 8 — PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai ditetapkan oleh kepala Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
