PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir...
Pasal 19
BAB 5 — JABATAN
(1) Kepala Balai merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a. (2) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (3) Kepala Balai dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh kepala Badan. (4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
