PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembentukan Standar DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan: a. pengusulan; b. harmonisasi; c. penetapan; dan d. penyebarluasan.
