PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Pasal 12
BAB 4 — PENETAPAN
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan kegiatan mengesahkan Standar DG yang telah dinyatakan harmonis dan disetujui oleh Badan.
