Pasal 16
BAB 2 — BERBAGI PAKAI DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL KEBIJAKAN SATU PETA
(1) Ketua Satuan Tugas 3 menindaklanjuti permohonan pembukaan penangguhan akses akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP dengan: a. menyetujui permohonan; atau b. menolak permohonan.
(2) Dalam hal ketua Satuan Tugas 3 menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ketua Satuan Tugas 3: a. mencabut penangguhan akses akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP; dan b. memberikan keterangan pencabutan penangguhan secara tertulis kepada Pemegang Akses yang mengajukan permohonan pembukaan penangguhan akses akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP. (3) Dalam hal ketua Satuan Tugas 3 menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ketua Satuan Tugas 3 menerbitkan keterangan tertulis yang paling sedikit memuat: a. rincian mengenai alasan penolakan permohonan pembukaan penangguhan akses akun Geoportal KSP; dan b. tanda tangan ketua Satuan Tugas 3 atau pejabat lain yang diberikan delegasi kewenangan. (4) Keterangan pencabutan penangguhan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemegang Akses yang mengajukan permohonan pembukaan penangguhan akses akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP.
