Pasal 13
BAB 2 — BERBAGI PAKAI DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL KEBIJAKAN SATU PETA
(1) Pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) dapat memberikan mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP kepada maksimal 5 (lima) pegawai aparatur sipil negara. (2) Pemberian mandat akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (3) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi dalam bentuk tertulis mengenai pegawai aparatur sipil negara yang menerima mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP kepada Satuan Tugas 3. (4) Dalam hal terjadi pergantian, penambahan, dan/atau penghapusan pegawai aparatur sipil negara penerima mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang akses harus memberitahukan secara tertulis kepada Satuan Tugas 3.
