PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA METADATA...
Pasal 6
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, DG dan IG yang metadatanya disusun berdasarkan: a. SNI ISO 19115:2012 tentang Informasi Geografis– Metadata; b. SNI ISO 19115-2:2012 tentang Geographic Information– Metadata–Bagian 2: Ekstensi untuk data citra dan gridded (Extension for imageryand gridded data); dan c. SNI ISO/TS19139:2012 tentang Geographic Information – Metadata – Implementasi skema XML (XML Schema Implementation), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
