Pasal 8
BAB 2 — KOMPILASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kesesuaian IGT menyatakan IGT sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Satuan Tugas 1 menerbitkan berita acara Kompilasi IGT yang paling sedikit memuat: a. identitas Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; b. hasil pemeriksaan kesesuaian IGT;
c. pernyataan IGT telah sesuai; d. tanda tangan perwakilan Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan e. tanda tangan Ketua Satuan Tugas 1 atau yang mewakili secara sah. (2) Ketua Satuan Tugas 1 menyerahkan berita acara Kompilasi IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan b. Sekretariat Kebijakan Satu Peta.
