PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI...
Pasal 4
BAB 2 — KOMPILASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK
(1) Pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan penyampaian IGT oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT kepada Satuan Tugas 1. (2) IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. dikumpulkan dalam bentuk format shapefile atau geodatabase untuk data vektor dan format geotiff untuk data raster; b. menggunakan koordinat geografis; c. mencantumkan skala; dan d. merupakan IGT paling mutakhir.
