Pasal 14
BAB 3 — INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK
(1) Dalam hal hasil verifikasi data IGT menyatakan IGT sudah terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, Satuan Tugas 1 menerbitkan berita acara Integrasi IGT yang paling sedikit memuat: a. identitas Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; b. nama IGT; c. hasil verifikasi data IGT; d. pernyataan IGT sudah terintegrasi; e. tanda tangan perwakilan Kementerian/Lembaga,
Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan f. tanda tangan Ketua Satuan Tugas 1 atau yang mewakili secara sah. (2) Ketua Satuan Tugas 1 menyerahkan berita acara Integrasi IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan b. Sekretariat Kebijakan Satu Peta.
