Pasal 9
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh kepala Balai dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
