PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan jasa dan produk geospasial; b. koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan tugas di bidang pelayanan jasa dan produk; c. pelaksanaan pelayanan jasa dan produk geospasial; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai; dan e. pelaksanaan urusan administrasi Balai.
