PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan...
Pasal 18
BAB 6 — JABATAN
(1) Kepala Balai merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Balai diangkat dan diberhentikan oleh kepala Badan. (3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
