PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
- Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial yang selanjutnya disebut Balai merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan jasa dan produk geospasial di lingkungan Badan.
