Pasal 6
BAB 3 — SUMBER PEMBIAYAAN
(1) Beasiswa dari BIG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dialokasikan dalam dokumen anggaran BIG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Beasiswa dari BIG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya pendidikan; dan b. biaya penunjang pelaksanaan pendidikan. (3) Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. biaya pendaftaran; b. biaya perkuliahan; c. biaya riset; dan
d. biaya wisuda. (4) Biaya penunjang pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. uang buku dan referensi; b. biaya hidup dan operasional; dan c. biaya seminar yang bersifat wajib sebagai penunjang perkuliahan. (5) Tata cara pembiayaan Beasiswa dari BIG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
