PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 48
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
