PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 4
BAB 2 — FORMASI TUGAS BELAJAR
(1) Formasi Tugas Belajar disusun berdasarkan rencana strategis pengembangan sumber daya manusia BIG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Formasi Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi. (3) Formasi Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
