PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tugas Belajar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan kepribadian profesional PNS BIG sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir PNS. (2) Tugas Belajar diberikan kepada PNS BIG sebagai penghargaan atas hasil penilaian kinerja.
