PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 51
pasal.id
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a merupakan program pelatihan untuk orientasi tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan untuk membangun integritas, moral, kejujuran, motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian, serta pemahaman dasar Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. (2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Badan atau lembaga pelatihan di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang telah mendapat persetujuan dari Badan.
