PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 32
pasal.id
(1) Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dinilai berdasarkan standar kualitas Hasil Kerja. (2) Standar kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan. (3) Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonversi menjadi Angka Kredit sesuai dengan uraian butir kegiatan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. (4) Rincian Hasil Kerja Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan.
