PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 15
pasal.id
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi. (2) Untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS harus memenuhi syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ditetapkan oleh: a. untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Utama; dan b. PPK untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
