PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 2
(1) Jadwal Retensi Arsip Badan Informasi Geospasial memuat: a. jenis Arsip; b. Jangka Waktu Penyimpanan Arsip; dan c. keterangan. (2) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif; dan b. Jadwal Retensi Arsip Substantif.
