PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA...
Pasal 9
Pemohon yang tidak melaksanakan ketentuan pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, tidak melakukan pelaporan pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dan/atau tidak menyerahkan salinan DG dan IG yang diolah di Luar Negeri beserta metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c diberikan sanksi: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan persetujuan dan/atau pencatatan dalam daftar hitam.
