Pasal 5
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Badan menugaskan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk melakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). (3) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan/atau pihak lain. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan pengolahan DG dan IG di Luar Negeri.
