PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI...
Pasal 8
BAB 3 — PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, TPKN mengacu pada: a. nilai buku; dan b. nilai wajar atas barang yang sejenis. (2) Dalam hal terdapat perbedaan nilai antara nilai buku dan nilai wajar atas barang yang sejenis, penghitungan jumlah Kerugian Negara dilaksanakan dengan mengacu pada nilai yang tertinggi. (3) Dalam penentuan nilai Kerugian Negara, TPKN dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki
kompetensi untuk menghitung nilai objek kerugian negara.
