PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI...
Pasal 57
BAB 9 — KEDALUWARSA
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau sejak Pegawai Negeri Bukan Bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN Badan mengenai adanya Kerugian Negara.
