PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI...
Pasal 54
BAB 7 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
PPKN Badan melaporkan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
