PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI...
Pasal 27
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang. (2) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrasi atau pejabat fungsional dari unit kerja pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan utama di Badan; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan pengawasan atau aparat pengawas intern pemerintah; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrasi atau pejabat fungsional lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
