Pasal 11
BAB 3 — PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA
(1) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan. (2) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN Badan. (3) Penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak TPKN selesai menyusun laporan hasil pemeriksaan. (4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara. (5) Dalam hal terdapat pernyataan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, laporan hasil pemeriksaan paling sedikit memuat: a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; b. hasil pemeriksaan; dan c. jumlah Kerugian Negara. (6) Dalam hal terdapat pernyataan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai
Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, laporan hasil pemeriksaan paling sedikit memuat: a. hasil pemeriksaan; dan b. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang.
